Maturitas SPIP
Penilaian Mandiri SPIP: Cara Kerja dan Instrumen
Panduan penilaian mandiri maturitas SPIP oleh unit kerja: KKE, sampel, dan tahapan pengisian.
Penilaian Mandiri (PM) adalah tahap pertama dalam proses evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi. Dilakukan oleh unit kerja itu sendiri menggunakan Kertas Kerja Evaluasi (KKE).
Instrumen: Kertas Kerja Evaluasi (KKE)
KKE tersedia dalam dua format:
- Aplikasi e-Integrity (BPKP online)
- Excel manual yang dapat diunduh di https://linktr.ee/ihp.spipapipd1
KKE mengukur penerapan SPIP melalui sub-unsur, bukti pendukung, dan tingkat penerapan pada masing-masing unit kerja.
Sampel Penilaian Mandiri
Seluruh satuan kerja pada K/L wajib melakukan Penilaian Mandiri. Tidak ada pengecualian unit kerja.
Apa yang Dinilai?
Setiap sub-unsur dinilai berdasarkan:
- Bukti dokumen — kebijakan, SOP, laporan, SK, dan dokumen lain
- Tingkat penerapan — seberapa konsisten pengendalian diterapkan
- Efektivitas — apakah pengendalian mencapai tujuannya
Area of Improvement (AoI)
AoI adalah sub-unsur yang nilainya masih di bawah target atau belum ditindaklanjuti dari tahun sebelumnya. Setiap AoI harus:
- Dicatat dalam rencana tindak pengendalian
- Ditindaklanjuti sebelum penilaian berikutnya
- Dibuktikan dengan dokumen yang memadai
AoI yang tidak ditindaklanjuti menjadi pengurang nilai otomatis di tahun berikutnya.
Timeline 2025
| Tahap | Batas | |---|---| | Penilaian Mandiri selesai | Sebelum Penjaminan Kualitas | | Penjaminan Kualitas oleh APIP | 30 Juni 2025 | | Evaluasi BPKP dimulai | 1 Juli 2025 |