Maturitas SPIP

Penilaian Mandiri SPIP: Cara Kerja dan Instrumen

Panduan penilaian mandiri maturitas SPIP oleh unit kerja: KKE, sampel, dan tahapan pengisian.

Maturitas SPIPSPIP

Penilaian Mandiri (PM) adalah tahap pertama dalam proses evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi. Dilakukan oleh unit kerja itu sendiri menggunakan Kertas Kerja Evaluasi (KKE).

Instrumen: Kertas Kerja Evaluasi (KKE)

KKE tersedia dalam dua format:

  • Aplikasi e-Integrity (BPKP online)
  • Excel manual yang dapat diunduh di https://linktr.ee/ihp.spipapipd1

KKE mengukur penerapan SPIP melalui sub-unsur, bukti pendukung, dan tingkat penerapan pada masing-masing unit kerja.

Sampel Penilaian Mandiri

Seluruh satuan kerja pada K/L wajib melakukan Penilaian Mandiri. Tidak ada pengecualian unit kerja.

Apa yang Dinilai?

Setiap sub-unsur dinilai berdasarkan:

  1. Bukti dokumen — kebijakan, SOP, laporan, SK, dan dokumen lain
  2. Tingkat penerapan — seberapa konsisten pengendalian diterapkan
  3. Efektivitas — apakah pengendalian mencapai tujuannya

Area of Improvement (AoI)

AoI adalah sub-unsur yang nilainya masih di bawah target atau belum ditindaklanjuti dari tahun sebelumnya. Setiap AoI harus:

  1. Dicatat dalam rencana tindak pengendalian
  2. Ditindaklanjuti sebelum penilaian berikutnya
  3. Dibuktikan dengan dokumen yang memadai

AoI yang tidak ditindaklanjuti menjadi pengurang nilai otomatis di tahun berikutnya.

Timeline 2025

| Tahap | Batas | |---|---| | Penilaian Mandiri selesai | Sebelum Penjaminan Kualitas | | Penjaminan Kualitas oleh APIP | 30 Juni 2025 | | Evaluasi BPKP dimulai | 1 Juli 2025 |

Sumber resmi