Menengah 7 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami jenis-jenis kertas kerja SPIP yang perlu disusun di unit kerja
  • Mengetahui hubungan antara kertas kerja SPIP dengan bukti evaluasi
  • Mampu mengidentifikasi dokumen pengendalian yang sudah ada di unit kerja

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Kertas kerja SPIP adalah kumpulan dokumen yang membuktikan bahwa pengendalian intern di suatu unit kerja benar-benar berjalan, bukan sekadar ada di atas kertas. Ini adalah bridge antara “sudah melakukan” dan “bisa dibuktikan telah melakukan”.

Mengapa Dokumentasi Penting?

Di level maturitas SPIP:

  • Level 1 (rintisan): Pengendalian ada tapi tidak terdokumentasi, bersifat ad-hoc
  • Level 2 (berkembang): Pengendalian ada dan mulai terdokumentasi tapi tidak konsisten
  • Level 3 (terdefinisi): Pengendalian terdokumentasi, diterapkan secara konsisten, dan bisa ditunjukkan buktinya
  • Level 4-5: Pengendalian dievaluasi dan terus diperbaiki berdasarkan data

Tanpa dokumentasi, unit tidak bisa naik dari level 2 ke level 3, meskipun praktiknya sudah baik.


Peta Dokumen per Unsur SPIP

Unsur 1: Lingkungan Pengendalian

DokumenApa yang dibuktikan
Kode etik / pakta integritas yang ditandatanganiKomitmen integritas pegawai
SK penetapan struktur organisasiStruktur yang sesuai kebutuhan
SK UPR / Piagam MRKomitmen pimpinan terhadap MR
Dokumen uraian jabatan (ANJAB/ABK)Kejelasan wewenang dan tanggung jawab
Laporan evaluasi kinerja pegawaiPembinaan SDM berbasis kinerja

Unsur 2: Penilaian Risiko

DokumenApa yang dibuktikan
Format 1 MR (konteks, SWOT, proses bisnis)Penetapan tujuan dan konteks organisasi
Register Risiko (Format 5)Identifikasi dan analisis risiko
Format 3 (penilaian risiko inherent)Analisis kemungkinan dan dampak
Selera risiko yang ditetapkanKriteria evaluasi risiko

Unsur 3: Kegiatan Pengendalian

DokumenApa yang dibuktikan
SOP yang berlaku dan diterapkanPengendalian prosedural
RTP / Format 8Rencana tindak pengendalian
Laporan realisasi RTPPelaksanaan pengendalian
Rekonsiliasi keuangan berkalaPengendalian keuangan
Log akses sistemPengendalian akses informasi

Unsur 4: Informasi dan Komunikasi

DokumenApa yang dibuktikan
Laporan MR periodik yang dikirim ke pimpinanKomunikasi risiko ke atas
Notulen rapat koordinasi UPR/UMRKomunikasi horizontal
Dokumen diseminasi kebijakan baruKomunikasi kebijakan ke bawah
Laporan pengaduan dan tindak lanjutKomunikasi eksternal

Unsur 5: Pemantauan

DokumenApa yang dibuktikan
Laporan pemantauan MR semesterPemantauan berkelanjutan
Hasil PSMA (Penilaian Mandiri SPIP)Evaluasi mandiri
Tindak lanjut rekomendasi audit (TLRA)Penyelesaian temuan audit
LHE SPIP dari Itjen/BPKPEvaluasi terpisah

Prinsip Pengumpulan Bukti

1. Dokumen existing lebih baik daripada dokumen baru Jangan membuat dokumen khusus “untuk SPIP”. Cari dokumen yang sudah ada dalam operasional sehari-hari yang relevan untuk setiap sub-unsur.

2. Bukti aktual lebih kuat dari bukti kebijakan SK atau SOP adalah bukti kebijakan. Laporan realisasi, presensi rapat, atau log sistem adalah bukti aktual bahwa pengendalian berjalan.

3. Kelengkapan lebih penting dari kualitas sempurna Lebih baik punya dokumen untuk semua sub-unsur (meski sederhana) daripada hanya punya dokumen sangat lengkap untuk sebagian sub-unsur.

4. Keterkaitan dokumen menunjukkan sistem Dokumen yang saling merujuk (misal: Format 1 -> Format 5 -> Format 8 -> Laporan Realisasi) menunjukkan bahwa pengendalian berjalan sebagai sistem, bukan kegiatan terpisah.


Langkah Praktis Menyusun Kertas Kerja SPIP

  1. Buat inventaris dokumen yang sudah ada di unit kerja
  2. Petakan setiap dokumen ke sub-unsur SPIP yang relevan menggunakan tabel di atas
  3. Identifikasi sub-unsur yang belum ada bukti dokumennya (gap)
  4. Prioritaskan pengisian gap berdasarkan sub-unsur yang paling berdampak pada nilai maturitas
  5. Dokumentasikan dalam satu folder/binder kertas kerja SPIP yang bisa ditunjukkan saat evaluasi

Kertas Kerja SPIP vs Evaluasi BPKP

Saat BPKP melakukan evaluasi SPIP, tim evaluator akan:

  1. Melakukan wawancara dengan pimpinan dan staf kunci
  2. Meminta dokumen bukti per sub-unsur
  3. Melakukan walkthrough (telusur pelaksanaan pengendalian di lapangan)
  4. Memberikan nilai per sub-unsur berdasarkan ada/tidaknya bukti dan kualitasnya

Kertas kerja SPIP yang terorganisir dengan baik membuat proses evaluasi lebih efisien dan meningkatkan kemungkinan mendapatkan nilai yang mencerminkan kondisi aktual.

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Perban BPKP 5/2021 mensyaratkan bahwa penilaian maturitas SPIP harus didukung oleh dokumen bukti (evidence) per sub-unsur. Tanpa dokumentasi yang memadai, unit kerja tidak bisa dinilai lebih tinggi dari level 2 (berkembang) meskipun secara praktik pengendalian sudah berjalan. BPKP menggunakan kertas kerja evaluasi yang meminta setiap sub-unsur dibuktikan dengan dokumen tertulis.

Layer Benchmark

Tersedia

Kemenkeu

Kementerian Keuangan sebagai K/L dengan maturitas SPIP tertinggi (level 4-5) mendokumentasikan pengendalian melalui Control Self Assessment (CSA) yang dilakukan mandiri per unit eselon II. Setiap unit memiliki risk and control matrix yang memetakan risiko, pengendalian yang ada, dan gap. Pendekatan ini menjadi benchmark bagi K/L lain dalam membangun dokumentasi SPIP yang terstruktur.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Di Kemenhub, kertas kerja SPIP terintegrasi dengan dokumen MR: Format 1 membuktikan penerapan Unsur 2 (penilaian risiko), Register Risiko Format 5 membuktikan identifikasi dan analisis risiko, Format 8/RTP membuktikan kegiatan pengendalian. Itjen melakukan evaluasi SPIP dan menggunakan hasil register risiko sebagai salah satu bukti penerapan Unsur 2. Satker yang memiliki dokumen MR lengkap secara otomatis memiliki sebagian besar bukti Unsur 2 SPIP.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMR BPKPDokumentasi Pengendalian per Unsur
Evaluasi ItjenBukti Penerapan SPIP

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Kertas kerja SPIP adalah dokumentasi pengendalian yang menjadi bukti penerapan SPIP
2Setiap sub-unsur SPIP harus memiliki dokumen bukti yang bisa ditunjukkan saat evaluasi
3Dokumentasi tidak harus baru, dokumen existing yang relevan bisa dijadikan bukti

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi
  3. Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan MR di K/L/D