Menengah 7 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami posisi register risiko dalam kerangka SPIP (Unsur 2)
  • Mengetahui hubungan register risiko dengan kegiatan pengendalian (Unsur 3)
  • Mampu menggunakan register risiko sebagai bukti penerapan SPIP saat evaluasi

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Register risiko adalah dokumen yang merekam seluruh risiko yang teridentifikasi di suatu unit kerja, lengkap dengan penilaian kemungkinan, dampak, dan pengendalian yang ada. Dalam kerangka SPIP, ia adalah bukti utama penerapan Unsur 2 (penilaian risiko).

Posisi Register Risiko dalam SPIP

Register risiko bukan dokumen terpisah dari SPIP — ia adalah wujud nyata dari Unsur 2 SPIP yang bisa ditunjukkan saat evaluasi. Banyak unit yang sudah menerapkan penilaian risiko secara informal tapi tidak mendokumentasikannya, sehingga tidak bisa mendapat nilai Unsur 2 yang layak.

Alur hubungannya:

Tujuan organisasi (RENSTRA/RKT)

Penetapan konteks (Format 1)

Identifikasi dan analisis risiko (Format 3 + Format 5)  ← Register Risiko

Pengendalian (Format 8 / RTP)  → bukti Unsur 3 SPIP

Pemantauan (laporan semester)  → bukti Unsur 5 SPIP

Struktur Register Risiko yang Memenuhi Standar SPIP

Untuk bisa menjadi bukti Unsur 2 SPIP yang valid, register risiko minimal harus memuat:

KolomIsiKeterkaitan SPIP
Tujuan/sasaranTujuan yang berisiko (dari RENSTRA/RKT)Menunjukkan link ke tujuan organisasi
Peristiwa risikoKejadian yang bisa menghambat tujuanIdentifikasi risiko
PenyebabAkar masalah yang memicu risikoAnalisis mendalam
DampakAkibat jika risiko terjadiAnalisis dampak
Level inherentKemungkinan x dampak sebelum pengendalianPenilaian risiko
Pengendalian yang adaKontrol yang sudah berjalanLink ke Unsur 3
Level residualKemungkinan x dampak setelah pengendalianEvaluasi efektivitas
Pemilik risikoPejabat penanggung jawabAkuntabilitas

Register Risiko SPIP vs Register Risiko MR: Satu Dokumen

Pertanyaan yang sering muncul: apakah register risiko untuk SPIP berbeda dari register risiko untuk manajemen risiko?

Jawabannya: tidak. Keduanya adalah dokumen yang sama.

  • PP 60/2008 (SPIP) mewajibkan penilaian risiko sebagai Unsur 2
  • Peraturan BPKP 4/2021 (MR) mengoperasionalkan penilaian risiko dalam bentuk register risiko
  • Perban BPKP 5/2021 (PMMR Terintegrasi) menilai SPIP, MR, dan kapabilitas APIP secara terintegrasi

Artinya, unit yang sudah menyusun register risiko MR secara otomatis memiliki bukti Unsur 2 SPIP. Tidak perlu membuat dua dokumen terpisah.


Kualitas Register Risiko yang Dinilai Saat Evaluasi SPIP

Evaluator BPKP tidak hanya melihat apakah register risiko ada, tapi juga kualitasnya:

Level 1 (tidak ada): Tidak ada register risiko sama sekali.

Level 2 (ada tapi tidak lengkap): Ada register risiko tapi hanya mencakup sebagian proses bisnis, atau kolom penilaian tidak terisi.

Level 3 (lengkap dan konsisten): Register risiko mencakup semua proses bisnis, diisi dengan metode yang konsisten, dan diperbarui setiap tahun.

Level 4 (terkelola): Register risiko digunakan secara aktif untuk mengambil keputusan alokasi pengendalian; ada data perbandingan antar periode.

Level 5 (optimum): Register risiko terintegrasi dengan perencanaan strategis dan anggaran; risiko emerging diidentifikasi secara proaktif.


Kesalahan Umum dalam Register Risiko untuk SPIP

  • Risiko terlalu umum: “Risiko tidak tercapainya target” tanpa spesifikasi proses bisnis yang terdampak
  • Tidak ada link ke tujuan: Risiko tidak dikaitkan dengan sasaran RENSTRA/RKT sehingga relevansinya dipertanyakan
  • Pengendalian yang ada dikosongkan: Padahal hampir setiap risiko sudah punya beberapa pengendalian yang berjalan
  • Register tidak diperbarui: Menggunakan register risiko tahun sebelumnya tanpa revisi
  • Satu register untuk semua: Register risiko K/L tidak di-cascade ke Eselon I/II, sehingga tidak mencerminkan risiko operasional nyata

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

PP 60/2008 Pasal 16 mewajibkan instansi pemerintah mengidentifikasi dan menganalisis risiko sebagai bagian dari SPIP. Peraturan BPKP 4/2021 mengoperasionalkan kewajiban ini melalui register risiko yang mencakup identifikasi peristiwa risiko, penyebab, dampak, level inherent, pengendalian yang ada, dan level residual. Perban BPKP 5/2021 menjadikan kelengkapan dan kualitas register risiko sebagai sub-indikator utama dalam penilaian Unsur 2 SPIP.

Layer Benchmark

Tersedia

ISO 31000

ISO 31000:2018 mendefinisikan risk register sebagai dokumen yang merekam informasi tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk sumber risiko, konsekuensi, probabilitas, tingkat risiko, pengendalian yang ada, dan status tindakan. Standar ISO ini menjadi referensi global yang diadopsi BPKP dalam pedoman manajemen risiko untuk instansi pemerintah Indonesia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Di Kemenhub, register risiko diimplementasikan melalui Format 5 (register risiko lengkap) yang merupakan bagian dari dokumen MR berdasarkan KM 69/2023. Format 5 sekaligus menjadi bukti penerapan Unsur 2 SPIP saat evaluasi SPIP oleh BPKP maupun oleh Itjen. Satker yang telah mengisi Format 5 secara lengkap secara otomatis memiliki bukti Unsur 2 SPIP yang kuat.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMR BPKPUnsur 2 SPIP - Penilaian Risiko
Evaluasi ItjenKelengkapan Dokumen MR

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Register risiko adalah bukti utama penerapan Unsur 2 SPIP (penilaian risiko)
2Tanpa register risiko yang terisi, nilai Unsur 2 SPIP tidak bisa naik di atas level 1
3Register risiko SPIP dan register risiko MR adalah dokumen yang sama -- bukan dua dokumen terpisah

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko
  3. Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi