Menengah 18 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami skala level 0-5 maturitas SPIP dan karakteristik tiap level
  • Membedakan konsep maturitas SPIP (PP 60/2008) dengan SPIP Terintegrasi (Perban BPKP 5/2021)
  • Memahami proses dan perbedaan antara self-assessment dan evaluasi BPKP
  • Mengetahui jadwal dan aktor dalam penilaian maturitas SPIP

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah pada suatu instansi, yang dinilai berdasarkan karakteristik yang mencerminkan seberapa dalam pengendalian intern telah terinternalisasi dalam operasional organisasi. Semakin tinggi level maturitas, semakin pengendalian intern menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban formal.

Skala Level Maturitas SPIP: Level 0-5

Penilaian maturitas SPIP menggunakan skala 6 level (0 sampai 5):

LevelNama LevelKarakteristik Utama
0Belum AdaTidak ada pengendalian intern yang dapat diidentifikasi. Organisasi sama sekali belum memulai penerapan SPIP.
1RintisanAda beberapa pengendalian, namun bersifat ad-hoc, tidak terstandar, dan sangat bergantung pada individu tertentu. Risiko tinggi jika orang kunci meninggalkan organisasi.
2BerkembangPengendalian mulai didefinisikan dan didokumentasikan, namun penerapannya tidak konsisten. Bergantung pada kebijakan tertulis yang belum sepenuhnya dipatuhi.
3TerdefinisiPengendalian telah terdefinisi dengan baik, didokumentasikan, dan diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi. Ini adalah target minimum nasional.
4Terkelola dan TerukurPengendalian dipantau efektivitasnya secara sistematis. Ada pengukuran kinerja pengendalian dan tindakan korektif berbasis data.
5OptimumPengendalian terus diperbaiki secara berkelanjutan. Menjadi bagian dari budaya organisasi. Praktik terbaik diterapkan dan disebarluaskan.

Ilustrasi Per Level (Dianonimkan)

Level 2 - Satker A: SOP pengadaan sudah dibuat dan ditandatangani, namun pelaksanaannya bervariasi antar bagian. Beberapa bagian mengikuti SOP, yang lain tidak. Monitoring realisasi hanya dilakukan sporadis.

Level 3 - Satker B: SOP berlaku seragam di semua bagian, ada pemantauan bulanan, dan setiap penyimpangan dicatat. Pimpinan secara aktif menindaklanjuti laporan pemantauan.

Level 4 - Satker C: Pengendalian di Satker B plus: ada pengukuran efektivitas pengendalian (contoh: berapa persen SOP dijalankan penuh, berapa lama rata-rata tindak lanjut rekomendasi), dan hasilnya digunakan untuk perbaikan sistematis.

Perbedaan Maturitas SPIP vs. SPIP Terintegrasi

Ini adalah perbedaan yang sering membingungkan:

AspekMaturitas SPIP (Konvensional)SPIP Terintegrasi (Perban BPKP 5/2021)
Fokus penilaian5 unsur SPIP sajaSPIP + Manajemen Risiko Indeks (MRI) + Kapabilitas APIP (IACM)
InstrumenKKE 5 unsur SPIPKKE SPIP + KKE MRI + KKE IACM
Nilai akhirNilai SPIP (0-5)Nilai terintegrasi dari 3 komponen
Konteks kebijakanAmanat PP 60/2008Pengembangan oleh BPKP sejak ~2021
Laporan kePimpinan instansiBPKP (untuk menjadi data nasional)

Mulai tahun 2021, penilaian yang dilaporkan secara nasional adalah SPIP Terintegrasi, bukan hanya maturitas SPIP 5 unsur. Namun pemahaman 5 unsur SPIP tetap menjadi fondasi dari keseluruhan penilaian.

Self-Assessment vs. Evaluasi BPKP

Penilaian maturitas SPIP Terintegrasi dilakukan melalui dua tahap yang saling melengkapi:

Tahap 1: Penilaian Mandiri (PM) / Self-Assessment

Dilakukan oleh unit kerja sendiri (satker/eselon II), dengan fasilitasi APIP (Itjen).

Proses:

  1. Unit kerja mengisi KKE SPIP, KKE MRI, dan KKE IACM
  2. Mengumpulkan bukti dukung yang relevan
  3. Memberikan nilai pada setiap sub-komponen berdasarkan kondisi nyata
  4. Menyimpulkan nilai maturitas secara keseluruhan
  5. Menyampaikan hasil PM kepada APIP untuk Penjaminan Kualitas

Risiko PM: unit kerja cenderung memberikan nilai yang terlalu optimis (self-serving bias). Oleh karena itu PM selalu perlu divalidasi.

Tahap 2: Penjaminan Kualitas (PK) oleh APIP

Dilakukan oleh APIP (Itjen) untuk memvalidasi hasil PM unit kerja.

Proses:

  1. APIP mereviu KKE yang diisi unit kerja
  2. Menguji kesesuaian bukti dengan klaim nilai
  3. Melakukan wawancara dan observasi jika diperlukan
  4. Menyimpulkan nilai yang lebih akurat
  5. Menyampaikan hasil PK kepada BPKP

Tahap 3: Evaluasi BPKP (Opsional/Periodik)

BPKP dapat melakukan evaluasi langsung secara sampling pada instansi tertentu untuk:

  • Memverifikasi hasil PK yang dilaporkan
  • Memastikan konsistensi metodologi penilaian
  • Menyusun data nasional yang akurat

Jadwal Penilaian

TahapWaktu UmumPelaksana
Persiapan dan pengumpulan buktiSepanjang tahun (ongoing)Unit kerja
Penilaian Mandiri (PM)Akhir tahun (Oktober-November)Unit kerja
Penjaminan Kualitas (PK)November-DesemberAPIP (Itjen)
Pelaporan ke BPKPAkhir tahun / awal tahun berikutnyaInstansi (melalui sistem BPKP)
Evaluasi BPKPSesuai jadwal BPKPBPKP

Jadwal di atas bersifat umum dan dapat berbeda sesuai arahan BPKP atau kebijakan instansi masing-masing.

Target Nasional

Dalam RPJMN, pemerintah menetapkan target bahwa seluruh K/L/D mencapai minimal Level 3 (Terdefinisi) untuk SPIP Terintegrasi. Level 3 menjadi ambang batas yang menandakan pengendalian intern yang sehat dan dapat diandalkan.

Bagi instansi yang baru mulai, target realistis adalah naik satu level setiap 1-2 tahun dengan upaya yang konsisten dan terstruktur.

Ringkasan

Maturitas SPIP diukur pada skala Level 0-5, dari “belum ada” hingga “optimum”. Level 3 (Terdefinisi) adalah target minimum nasional. SPIP Terintegrasi memperluas penilaian dengan menambahkan komponen MRI dan IACM. Proses penilaian dilakukan melalui Penilaian Mandiri oleh unit kerja, kemudian divalidasi melalui Penjaminan Kualitas oleh APIP (Itjen), dan dapat dievaluasi lebih lanjut oleh BPKP.

Checkpoint Pemahaman

  1. Apa yang membedakan organisasi di Level 3 dengan Level 4 dalam skala maturitas SPIP?
  2. Mengapa Penjaminan Kualitas oleh APIP penting meskipun unit kerja sudah melakukan self-assessment?
  3. Apa yang dimaksud dengan SPIP Terintegrasi dan apa bedanya dengan SPIP konvensional?

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP menetapkan kerangka penilaian maturitas SPIP melalui Perban BPKP 5/2021. Penilaian mencakup tiga komponen: SPIP, MRI, dan IACM. Target nasional dalam RPJMN adalah minimal Level 3 untuk seluruh K/L/D.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Instansi Benchmark

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Belum tersedia

Kemenhub

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa yang membedakan organisasi di Level 3 dengan Level 4 dalam skala maturitas SPIP?
2Mengapa Penjaminan Kualitas oleh APIP penting meskipun unit kerja sudah melakukan self-assessment?
3Apa yang dimaksud dengan SPIP Terintegrasi dan apa bedanya dengan SPIP konvensional?

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Badan (Perban) BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi