Menengah 18 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami konsep penilaian risiko dalam konteks SPIP sebagai unsur kedua
  • Menguasai tahapan identifikasi tujuan organisasi sebagai dasar penilaian risiko
  • Mampu membedakan identifikasi risiko dan analisis risiko
  • Memahami hubungan antara penilaian risiko SPIP dengan format manajemen risiko

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Penilaian risiko adalah komponen SPIP yang mencakup proses mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan organisasi, sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan risiko tersebut. Penilaian risiko adalah “jembatan” antara lingkungan pengendalian (fondasi) dengan kegiatan pengendalian (respons): tanpa memahami risikonya, kita tidak tahu pengendalian apa yang perlu dibangun.

Penilaian Risiko SPIP vs. Manajemen Risiko (Perpres 39/2023)

Sebelum masuk ke substansi, penting untuk membedakan dua konteks penilaian risiko yang sering membingungkan:

AspekPenilaian Risiko SPIP (PP 60/2008)Manajemen Risiko (Perpres 39/2023)
Dasar hukumPP 60/2008 Pasal 13-17Perpres 39/2023
Tujuan utamaMenentukan kegiatan pengendalian yang diperlukanMengelola risiko secara strategis dan operasional
CakupanRisiko yang mengancam tujuan pengendalian internRisiko strategis, operasional, kepatuhan, keuangan
InstrumenSub-komponen dalam KKE SPIPRegister risiko, profil risiko, peta risiko
HubunganUnsur ke-2 dari 5 unsur SPIPKomponen MRI dalam SPIP Terintegrasi

Keduanya saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Instansi yang sudah menerapkan Manajemen Risiko (MR) sesuai Perpres 39/2023 akan lebih mudah memenuhi sub-unsur penilaian risiko dalam SPIP.

Tahap 1: Penetapan Tujuan Organisasi

Sebelum mengidentifikasi risiko, pimpinan harus terlebih dahulu menetapkan tujuan yang ingin dicapai. Ini penting karena risiko selalu bersifat relatif terhadap tujuan: sesuatu baru menjadi risiko jika berpotensi mengancam pencapaian tujuan tertentu.

PP 60/2008 mengklasifikasikan tujuan organisasi ke dalam tiga level:

Level TujuanContoh (Dianonimkan)
Tujuan strategis”Meningkatkan kualitas pengawasan intern di lingkungan Instansi X”
Tujuan operasional”Menyelesaikan 100% program kerja audit tepat waktu pada tahun berjalan”
Tujuan pelaporan”Menyajikan laporan keuangan sesuai SAP tanpa pengecualian opini BPK”
Tujuan kepatuhan”Memastikan seluruh pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”

Tujuan yang baik harus spesifik dan terukur agar risiko yang mengancam pencapaiannya dapat diidentifikasi dengan tepat.

Tahap 2: Identifikasi Risiko

Setelah tujuan ditetapkan, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi peristiwa atau kondisi yang dapat mengancam pencapaian tujuan tersebut. Identifikasi risiko yang baik mencakup:

Sumber Risiko

Risiko dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal:

Faktor internal:

  • Perubahan struktur organisasi atau pergantian pimpinan
  • Kualitas SDM yang tidak memadai
  • Sistem informasi yang tidak andal
  • Proses bisnis yang kompleks atau tidak terstandardisasi

Faktor eksternal:

  • Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat
  • Tekanan dari pemangku kepentingan eksternal
  • Perubahan teknologi yang mempengaruhi sistem

Teknik Identifikasi Risiko

TeknikKeterangan
Wawancara dengan pimpinan dan pelaksanaMenggali risiko dari perspektif orang yang paling memahami proses
Reviu dokumen proses bisnisMengidentifikasi titik kritis dalam SOP dan prosedur
Benchmarking dengan instansi sejenisMempelajari risiko yang pernah terjadi di tempat lain
Analisis data historisMenelaah insiden, temuan audit, dan keluhan masa lalu
Brainstorming timDiskusi terstruktur untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin terlewat

Hasil identifikasi risiko didokumentasikan dalam daftar/register risiko yang memuat: kode risiko, deskripsi risiko, penyebab, dan dampak potensial.

Tahap 3: Analisis Risiko

Setelah risiko diidentifikasi, setiap risiko perlu dianalisis untuk menentukan prioritas penanganan. Dua dimensi utama analisis risiko:

Kemungkinan (Likelihood)

Seberapa besar kemungkinan risiko tersebut terjadi? Biasanya diukur dengan skala:

LevelDeskripsiFrekuensi
1 - Sangat JarangHampir tidak mungkin terjadiKurang dari sekali dalam 5 tahun
2 - JarangKemungkinan kecil1-2 kali dalam 5 tahun
3 - Kadang-kadangMungkin terjadi1 kali per tahun
4 - SeringKemungkinan besarBeberapa kali per tahun
5 - Hampir PastiSangat mungkin terjadiHampir setiap bulan

Dampak (Impact)

Seberapa besar dampak jika risiko tersebut terjadi?

LevelDeskripsiContoh Dampak
1 - Tidak SignifikanDampak sangat kecil, mudah diatasiKeterlambatan minor
2 - KecilDampak terbatas, dapat diatasi dengan sumber daya normalPerbaikan proses minor
3 - SedangDampak cukup signifikan, memerlukan perhatian pimpinanKeterlambatan program kerja
4 - BesarDampak signifikan, berpotensi mengganggu operasionalTemuan audit yang material
5 - Sangat BesarDampak sangat seriusOpini BPK disclaimer atau kerugian negara besar

Peta Risiko (Risk Map)

Hasil analisis disajikan dalam peta risiko (matriks 5x5) yang menggambarkan posisi setiap risiko berdasarkan kemungkinan dan dampaknya. Risiko di kuadran kanan atas (kemungkinan tinggi + dampak besar) menjadi prioritas penanganan melalui kegiatan pengendalian.

Hubungan dengan Format Manajemen Risiko

Jika instansi sudah memiliki dokumen manajemen risiko (register risiko, profil risiko) sesuai Perpres 39/2023 atau pedoman BPKP terkait, dokumen tersebut dapat menjadi data dukung untuk sub-komponen penilaian risiko dalam KKE SPIP.

Penting: jangan menduplikasi proses. Jika register risiko sudah ada dan mutakhir, gunakan sebagai referensi dan pastikan sub-komponen penilaian risiko SPIP mengacu pada dokumen yang sama.

Data Dukung Penilaian Risiko

DokumenFungsi dalam KKE SPIP
Register risiko (daftar risiko)Bukti bahwa risiko telah diidentifikasi secara sistematis
Peta/profil risikoBukti bahwa risiko telah dianalisis dan diprioritaskan
Notulen rapat penilaian risikoBukti bahwa proses dilakukan secara partisipatif
Rencana penanganan risikoMenghubungkan penilaian risiko dengan kegiatan pengendalian
SK Tim Pengelola RisikoBukti kelembagaan yang mendukung proses penilaian risiko

Ringkasan

Penilaian risiko dalam SPIP mencakup tiga tahap berurutan: penetapan tujuan, identifikasi risiko, dan analisis risiko. Hasilnya menjadi dasar untuk merancang kegiatan pengendalian yang tepat sasaran. Penilaian risiko SPIP berbeda dari manajemen risiko Perpres 39/2023 dalam cakupan dan instrumennya, namun keduanya saling mendukung dan dapat berbagi dokumen yang sama.

Checkpoint Pemahaman

  1. Mengapa penetapan tujuan organisasi harus dilakukan sebelum identifikasi risiko?
  2. Apa perbedaan antara risiko inheren dan risiko residual dalam konteks analisis risiko SPIP?
  3. Bagaimana hasil penilaian risiko SPIP berbeda dari dokumen profil risiko dalam manajemen risiko (Perpres 39/2023)?

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

PP 60/2008 Pasal 13-17 mengatur penilaian risiko sebagai unsur kedua SPIP. Penilaian risiko mencakup penetapan tujuan, identifikasi risiko, dan analisis risiko. BPKP menyediakan instrumen penilaian sub-unsur ini dalam KKE maturitas.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Instansi Benchmark

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Belum tersedia

Kemenhub

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Mengapa penetapan tujuan organisasi harus dilakukan sebelum identifikasi risiko?
2Apa perbedaan antara risiko inheren dan risiko residual dalam konteks analisis risiko SPIP?
3Bagaimana hasil penilaian risiko SPIP berbeda dari dokumen profil risiko dalam manajemen risiko (Perpres 39/2023)?

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan BPKP tentang Pedoman Penilaian Risiko