Lanjut 20 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami konsep SPIP Terintegrasi dan mengapa dikembangkan dari SPIP konvensional
  • Menguasai 3 komponen SPIP Terintegrasi: SPIP, MRI, dan IACM
  • Memahami bobot masing-masing komponen dan cara menghitung nilai terintegrasi
  • Mengetahui data dukung yang diperlukan untuk masing-masing komponen

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

SPIP Terintegrasi adalah kerangka penilaian yang dikembangkan BPKP untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan secara lebih komprehensif, dengan menggabungkan empat komponen: maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko Indeks (MRI), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (IACM), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kerangka ini ditetapkan melalui Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021.

Mengapa SPIP Terintegrasi?

Penilaian SPIP konvensional (5 unsur) memberikan gambaran tentang kualitas pengendalian intern. Namun, penilaian tersebut tidak secara eksplisit mengukur:

  • Seberapa baik instansi mengelola risikonya (MRI)
  • Seberapa efektif pengawas intern (APIP) instansi itu sendiri (IACM)

Ketiganya saling berkaitan: pengendalian intern yang baik memerlukan manajemen risiko yang matang sebagai dasarnya, dan memerlukan APIP yang kapabel untuk memantaunya. SPIP Terintegrasi mengukur ketiga dimensi ini sekaligus.

Tiga Komponen SPIP Terintegrasi

Komponen 1: SPIP (Maturitas Pengendalian Intern)

Apa yang diukur: Kualitas penerapan 5 unsur SPIP di suatu instansi/unit kerja (lihat topik-dasar-spip dan topik unsur-unsur SPIP).

Instrumen: Kertas Kerja Evaluasi (KKE) SPIP yang mencakup sub-komponen dari masing-masing 5 unsur.

Skala nilai: Level 0-5

Data dukung utama:

  • Dokumen kebijakan, SOP, dan prosedur per unsur SPIP
  • Laporan pemantauan dan evaluasi
  • Bukti penerapan masing-masing kegiatan pengendalian
  • Hasil self-assessment yang telah divalidasi

Komponen 2: MRI (Manajemen Risiko Indeks)

Apa yang diukur: Kematangan penerapan manajemen risiko di instansi, mencakup kerangka, proses, dan budaya manajemen risiko.

Instrumen: KKE MRI yang menilai sub-komponen manajemen risiko berdasarkan standar yang ditetapkan BPKP (mengacu pada Perpres 39/2023 dan ISO 31000).

Skala nilai: Level 0-5 (atau indeks 0-100, tergantung versi instrumen)

Sub-komponen yang dinilai:

Sub-Komponen MRIDeskripsi
Kepemimpinan dan komitmenKomitmen pimpinan dalam mendukung MR
Kerangka kerja MRKebijakan, strategi, dan struktur organisasi MR
Proses identifikasi risikoSistematis, partisipatif, dan terdokumentasi
Proses analisis dan evaluasi risikoPenggunaan metodologi yang tepat
Penanganan risikoRencana mitigasi yang realistis dan dimonitor
Pemantauan dan reviu MRPembaruan register risiko dan laporan berkala
Komunikasi dan konsultasiPenyebaran informasi risiko di organisasi

Data dukung utama:

  • Kebijakan manajemen risiko instansi
  • Register risiko yang mutakhir (diperbarui minimal tahunan)
  • Profil/peta risiko
  • Laporan pemantauan risiko
  • Notulen rapat pembahasan risiko
  • SK Tim Manajemen Risiko

Komponen 3: IACM (Internal Audit Capability Model / Kapabilitas APIP)

Apa yang diukur: Tingkat kapabilitas APIP (Itjen/Inspektorat) dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern, berdasarkan model IACM yang dikembangkan IIA (Institute of Internal Auditors) dan diadaptasi BPKP.

Instrumen: KKE IACM yang menilai 6 elemen kapabilitas APIP.

Skala nilai: Level 1-5

6 Elemen IACM yang Dinilai:

Elemen IACMDeskripsi
Peran dan layananJenis dan kualitas layanan pengawasan yang diberikan APIP
Pengelolaan SDMKompetensi, rekrutmen, dan pengembangan auditor
Praktik profesionalStandar, metodologi, dan kualitas pelaksanaan audit
Akuntabilitas dan manajemen kinerjaPelaporan kinerja APIP kepada pemangku kepentingan
Budaya dan hubungan organisasiPosisi APIP dalam struktur dan budaya organisasi
Struktur tata kelolaDukungan kelembagaan dan komite audit

Data dukung utama:

  • Piagam audit internal (internal audit charter)
  • PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan)
  • Laporan hasil pengawasan yang telah disampaikan
  • Laporan capaian kinerja APIP
  • Daftar kompetensi auditor dan sertifikasi
  • Laporan evaluasi kapabilitas APIP oleh BPKP

Bobot Komponen dan Cara Menghitung Nilai Terintegrasi

Berdasarkan pedoman BPKP, nilai terintegrasi dihitung dengan pembobotan berikut:

KomponenBobot (indikatif)Keterangan
SPIP (5 unsur)70%Komponen utama
MRI (Manajemen Risiko)20%Komponen pendukung
IACM (Kapabilitas APIP)10%Komponen pendukung

Catatan penting: Bobot di atas bersifat indikatif berdasarkan pedoman BPKP. Bobot dan formula exak dapat berubah sesuai dengan pembaruan instrumen oleh BPKP. Selalu mengacu pada instrumen e-Integrity atau pedoman terbaru BPKP untuk formula yang berlaku.

Cara menghitung (ilustrasi):

Nilai Terintegrasi = (Nilai SPIP × 70%) + (Nilai MRI × 20%) + (Nilai IACM × 10%)

Contoh:
- Nilai SPIP: 3,2 (dari skala 5)
- Nilai MRI: 2,8
- Nilai IACM: 3,0

Nilai Terintegrasi = (3,2 × 0,7) + (2,8 × 0,2) + (3,0 × 0,1)
                  = 2,24 + 0,56 + 0,30
                  = 3,10

Tabel Level SPIP Terintegrasi

Rentang NilaiLevel TerintegrasiInterpretasi
< 1,0Level 0 - Belum AdaPengendalian intern belum terbangun
1,0 - 1,99Level 1 - RintisanPengendalian ad-hoc, belum terstandar
2,0 - 2,99Level 2 - BerkembangPengendalian terdefinisi sebagian, belum konsisten
3,0 - 3,99Level 3 - TerdefinisiPengendalian konsisten, target minimum nasional tercapai
4,0 - 4,99Level 4 - TerkelolaPengendalian diukur dan dipantau efektivitasnya
5,0Level 5 - OptimumPengendalian terus diperbaiki, budaya organisasi

Implikasi Kebijakan

Nilai SPIP Terintegrasi memiliki implikasi nyata:

  • RPJMN: target nasional Level 3 untuk seluruh K/L/D
  • Laporan kinerja instansi: nilai SPIP Terintegrasi masuk dalam laporan akuntabilitas
  • Penilaian Reformasi Birokrasi: komponen tata kelola yang baik mempertimbangkan nilai SPIP
  • Zona Integritas (WBK/WBBM): penerapan SPIP yang baik mendukung penilaian ZI

Ringkasan

SPIP Terintegrasi mengukur kualitas tata kelola pemerintahan melalui tiga komponen: maturitas SPIP (70%), indeks manajemen risiko (20%), dan kapabilitas APIP (10%). Nilai terintegrasi dihitung menggunakan formula tertimbang dan diklasifikasikan dalam Level 0-5. Setiap komponen memiliki instrumen KKE tersendiri, dan ketiganya harus disiapkan data dukungnya secara terpisah namun terintegrasi dalam proses penilaian.

Checkpoint Pemahaman

  1. Mengapa BPKP mengintegrasikan penilaian SPIP, MRI, dan IACM dalam satu kerangka?
  2. Jika nilai SPIP suatu instansi tinggi tapi nilai IACM rendah, apa implikasinya terhadap nilai terintegrasi?
  3. Data dukung apa yang harus disiapkan unit kerja untuk komponen MRI?

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Perban BPKP 5/2021 menetapkan kerangka penilaian SPIP Terintegrasi yang menggabungkan SPIP (5 unsur), Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Kapabilitas APIP (IACM) dalam satu nilai terintegrasi. Instrumen penilaian tersedia di e-Integrity BPKP.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Instansi Benchmark

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Belum tersedia

Kemenhub

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Mengapa BPKP mengintegrasikan penilaian SPIP, MRI, dan IACM dalam satu kerangka?
2Jika nilai SPIP suatu instansi tinggi tapi nilai IACM rendah, apa implikasinya terhadap nilai terintegrasi?
3Data dukung apa yang harus disiapkan unit kerja untuk komponen MRI?

rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan Badan (Perban) BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi
  2. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  3. Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di K/L/D