Tujuan Belajar
- Memahami konsep SPIP Terintegrasi dan mengapa dikembangkan dari SPIP konvensional
- Menguasai 3 komponen SPIP Terintegrasi: SPIP, MRI, dan IACM
- Memahami bobot masing-masing komponen dan cara menghitung nilai terintegrasi
- Mengetahui data dukung yang diperlukan untuk masing-masing komponen
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.
SPIP Terintegrasi adalah kerangka penilaian yang dikembangkan BPKP untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan secara lebih komprehensif, dengan menggabungkan empat komponen: maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko Indeks (MRI), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (IACM), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kerangka ini ditetapkan melalui Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Mengapa SPIP Terintegrasi?
Penilaian SPIP konvensional (5 unsur) memberikan gambaran tentang kualitas pengendalian intern. Namun, penilaian tersebut tidak secara eksplisit mengukur:
- Seberapa baik instansi mengelola risikonya (MRI)
- Seberapa efektif pengawas intern (APIP) instansi itu sendiri (IACM)
Ketiganya saling berkaitan: pengendalian intern yang baik memerlukan manajemen risiko yang matang sebagai dasarnya, dan memerlukan APIP yang kapabel untuk memantaunya. SPIP Terintegrasi mengukur ketiga dimensi ini sekaligus.
Tiga Komponen SPIP Terintegrasi
Komponen 1: SPIP (Maturitas Pengendalian Intern)
Apa yang diukur: Kualitas penerapan 5 unsur SPIP di suatu instansi/unit kerja (lihat topik-dasar-spip dan topik unsur-unsur SPIP).
Instrumen: Kertas Kerja Evaluasi (KKE) SPIP yang mencakup sub-komponen dari masing-masing 5 unsur.
Skala nilai: Level 0-5
Data dukung utama:
- Dokumen kebijakan, SOP, dan prosedur per unsur SPIP
- Laporan pemantauan dan evaluasi
- Bukti penerapan masing-masing kegiatan pengendalian
- Hasil self-assessment yang telah divalidasi
Komponen 2: MRI (Manajemen Risiko Indeks)
Apa yang diukur: Kematangan penerapan manajemen risiko di instansi, mencakup kerangka, proses, dan budaya manajemen risiko.
Instrumen: KKE MRI yang menilai sub-komponen manajemen risiko berdasarkan standar yang ditetapkan BPKP (mengacu pada Perpres 39/2023 dan ISO 31000).
Skala nilai: Level 0-5 (atau indeks 0-100, tergantung versi instrumen)
Sub-komponen yang dinilai:
| Sub-Komponen MRI | Deskripsi |
|---|---|
| Kepemimpinan dan komitmen | Komitmen pimpinan dalam mendukung MR |
| Kerangka kerja MR | Kebijakan, strategi, dan struktur organisasi MR |
| Proses identifikasi risiko | Sistematis, partisipatif, dan terdokumentasi |
| Proses analisis dan evaluasi risiko | Penggunaan metodologi yang tepat |
| Penanganan risiko | Rencana mitigasi yang realistis dan dimonitor |
| Pemantauan dan reviu MR | Pembaruan register risiko dan laporan berkala |
| Komunikasi dan konsultasi | Penyebaran informasi risiko di organisasi |
Data dukung utama:
- Kebijakan manajemen risiko instansi
- Register risiko yang mutakhir (diperbarui minimal tahunan)
- Profil/peta risiko
- Laporan pemantauan risiko
- Notulen rapat pembahasan risiko
- SK Tim Manajemen Risiko
Komponen 3: IACM (Internal Audit Capability Model / Kapabilitas APIP)
Apa yang diukur: Tingkat kapabilitas APIP (Itjen/Inspektorat) dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern, berdasarkan model IACM yang dikembangkan IIA (Institute of Internal Auditors) dan diadaptasi BPKP.
Instrumen: KKE IACM yang menilai 6 elemen kapabilitas APIP.
Skala nilai: Level 1-5
6 Elemen IACM yang Dinilai:
| Elemen IACM | Deskripsi |
|---|---|
| Peran dan layanan | Jenis dan kualitas layanan pengawasan yang diberikan APIP |
| Pengelolaan SDM | Kompetensi, rekrutmen, dan pengembangan auditor |
| Praktik profesional | Standar, metodologi, dan kualitas pelaksanaan audit |
| Akuntabilitas dan manajemen kinerja | Pelaporan kinerja APIP kepada pemangku kepentingan |
| Budaya dan hubungan organisasi | Posisi APIP dalam struktur dan budaya organisasi |
| Struktur tata kelola | Dukungan kelembagaan dan komite audit |
Data dukung utama:
- Piagam audit internal (internal audit charter)
- PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan)
- Laporan hasil pengawasan yang telah disampaikan
- Laporan capaian kinerja APIP
- Daftar kompetensi auditor dan sertifikasi
- Laporan evaluasi kapabilitas APIP oleh BPKP
Bobot Komponen dan Cara Menghitung Nilai Terintegrasi
Berdasarkan pedoman BPKP, nilai terintegrasi dihitung dengan pembobotan berikut:
| Komponen | Bobot (indikatif) | Keterangan |
|---|---|---|
| SPIP (5 unsur) | 70% | Komponen utama |
| MRI (Manajemen Risiko) | 20% | Komponen pendukung |
| IACM (Kapabilitas APIP) | 10% | Komponen pendukung |
Catatan penting: Bobot di atas bersifat indikatif berdasarkan pedoman BPKP. Bobot dan formula exak dapat berubah sesuai dengan pembaruan instrumen oleh BPKP. Selalu mengacu pada instrumen e-Integrity atau pedoman terbaru BPKP untuk formula yang berlaku.
Cara menghitung (ilustrasi):
Nilai Terintegrasi = (Nilai SPIP × 70%) + (Nilai MRI × 20%) + (Nilai IACM × 10%)
Contoh:
- Nilai SPIP: 3,2 (dari skala 5)
- Nilai MRI: 2,8
- Nilai IACM: 3,0
Nilai Terintegrasi = (3,2 × 0,7) + (2,8 × 0,2) + (3,0 × 0,1)
= 2,24 + 0,56 + 0,30
= 3,10
Tabel Level SPIP Terintegrasi
| Rentang Nilai | Level Terintegrasi | Interpretasi |
|---|---|---|
| < 1,0 | Level 0 - Belum Ada | Pengendalian intern belum terbangun |
| 1,0 - 1,99 | Level 1 - Rintisan | Pengendalian ad-hoc, belum terstandar |
| 2,0 - 2,99 | Level 2 - Berkembang | Pengendalian terdefinisi sebagian, belum konsisten |
| 3,0 - 3,99 | Level 3 - Terdefinisi | Pengendalian konsisten, target minimum nasional tercapai |
| 4,0 - 4,99 | Level 4 - Terkelola | Pengendalian diukur dan dipantau efektivitasnya |
| 5,0 | Level 5 - Optimum | Pengendalian terus diperbaiki, budaya organisasi |
Implikasi Kebijakan
Nilai SPIP Terintegrasi memiliki implikasi nyata:
- RPJMN: target nasional Level 3 untuk seluruh K/L/D
- Laporan kinerja instansi: nilai SPIP Terintegrasi masuk dalam laporan akuntabilitas
- Penilaian Reformasi Birokrasi: komponen tata kelola yang baik mempertimbangkan nilai SPIP
- Zona Integritas (WBK/WBBM): penerapan SPIP yang baik mendukung penilaian ZI
Ringkasan
SPIP Terintegrasi mengukur kualitas tata kelola pemerintahan melalui tiga komponen: maturitas SPIP (70%), indeks manajemen risiko (20%), dan kapabilitas APIP (10%). Nilai terintegrasi dihitung menggunakan formula tertimbang dan diklasifikasikan dalam Level 0-5. Setiap komponen memiliki instrumen KKE tersendiri, dan ketiganya harus disiapkan data dukungnya secara terpisah namun terintegrasi dalam proses penilaian.
Checkpoint Pemahaman
- Mengapa BPKP mengintegrasikan penilaian SPIP, MRI, dan IACM dalam satu kerangka?
- Jika nilai SPIP suatu instansi tinggi tapi nilai IACM rendah, apa implikasinya terhadap nilai terintegrasi?
- Data dukung apa yang harus disiapkan unit kerja untuk komponen MRI?
Layer Nasional
TersediaBPKP
Perban BPKP 5/2021 menetapkan kerangka penilaian SPIP Terintegrasi yang menggabungkan SPIP (5 unsur), Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Kapabilitas APIP (IACM) dalam satu nilai terintegrasi. Instrumen penilaian tersedia di e-Integrity BPKP.
Layer Benchmark
Belum tersediaInstansi Benchmark
Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.
Layer Kemenhub
Belum tersediaKemenhub
Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Mengapa BPKP mengintegrasikan penilaian SPIP, MRI, dan IACM dalam satu kerangka?
2Jika nilai SPIP suatu instansi tinggi tapi nilai IACM rendah, apa implikasinya terhadap nilai terintegrasi?
3Data dukung apa yang harus disiapkan unit kerja untuk komponen MRI?
rujukan