Menengah 7 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami posisi RTP dalam kerangka SPIP (Unsur 3: kegiatan pengendalian)
  • Mengetahui struktur RTP yang valid dan cara mengisinya
  • Menghubungkan RTP dengan register risiko dan laporan pemantauan

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) adalah dokumen yang berisi rencana aksi spesifik untuk mengurangi risiko yang level residualnya masih di atas selera risiko. Dalam kerangka SPIP, RTP adalah wujud konkret dari Unsur 3 (kegiatan pengendalian).

Posisi RTP dalam Siklus SPIP

RTP menjadi penghubung antara penilaian risiko (Unsur 2) dan pemantauan (Unsur 5):

Register Risiko (Unsur 2)

Identifikasi risiko prioritas (level residual > selera risiko)

RTP -- rencana tindak pengendalian (Unsur 3)

Pelaksanaan tindak pengendalian

Laporan realisasi RTP (Unsur 5)

Update register risiko periode berikutnya

RTP tanpa laporan realisasi tidak bisa menjadi bukti Unsur 3 yang valid. Keduanya harus ada bersama.


Struktur RTP yang Memenuhi Standar SPIP

RTP minimal harus memuat:

KolomIsi
Risiko yang ditanganiRisiko dari register risiko dengan kode atau nomor referensi
Level risiko residual saat iniNilai yang menjadi dasar penetapan prioritas
Opsi penangananMitigasi, transfer, hindari, atau terima
Uraian tindakanLangkah konkret yang akan dilakukan
Penanggung jawabJabatan (bukan nama personal) yang bertanggung jawab
Target waktuTanggal atau periode penyelesaian
Indikator keberhasilanUkuran yang menunjukkan tindakan berhasil
Status realisasiOn-track, terlambat, selesai, atau dibatalkan

Memilih Opsi Penanganan Risiko

Sebelum mengisi RTP, pemilik risiko perlu memilih strategi yang tepat:

Mitigasi (mengurangi kemungkinan atau dampak) Paling umum digunakan. Cocok untuk risiko yang masih bisa dikurangi dengan tindakan internal. Contoh: “Meningkatkan frekuensi supervisi dari bulanan menjadi mingguan untuk risiko keterlambatan output.”

Transfer (memindahkan sebagian risiko ke pihak lain) Relevan untuk risiko finansial atau risiko yang bisa diasuransikan/dikontrakkan. Contoh: “Memasukkan klausul denda keterlambatan dalam kontrak pengadaan.”

Menghindari (menghentikan aktivitas yang menimbulkan risiko) Digunakan jika risiko terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan manfaatnya. Contoh: “Menghentikan penggunaan sistem lama yang rentan dan migrasi ke sistem baru.”

Menerima (accept) Digunakan jika risiko sudah di bawah selera risiko atau biaya mitigasi lebih besar dari dampak risiko. Harus didokumentasikan secara eksplisit dengan persetujuan pimpinan.


Mana Risiko yang Masuk RTP?

Tidak semua risiko perlu RTP. Yang masuk RTP hanya risiko dengan level residual di atas selera risiko.

Contoh dengan selera risiko = 9 (zona kuning ke atas):

RisikoLevel ResidualMasuk RTP?
Keterlambatan laporan keuangan12Ya
Kesalahan entry data kecil4Tidak — cukup dipantau
Fraud pengadaan16Ya (prioritas tinggi)
Absensi pegawai6Tidak

Laporan Realisasi RTP sebagai Bukti Pemantauan

Setelah RTP dibuat, realisasinya harus dilaporkan secara berkala (minimal semester). Laporan realisasi RTP adalah bukti Unsur 5 SPIP (pemantauan) sekaligus bukti bahwa Unsur 3 berjalan.

Format laporan realisasi minimal:

  • Nomor dan uraian tindak pengendalian dari RTP
  • Realisasi per periode: apa yang sudah dilakukan
  • Status: selesai, on-track, terlambat, atau perlu revisi
  • Hambatan: jika ada keterlambatan, apa penyebabnya
  • Rencana ke depan: langkah lanjutan jika belum selesai

RTP dalam Format Kemenhub (Format 8)

Di Kemenhub, RTP diwujudkan dalam Format 8 yang diisi bersamaan dengan Format 5 (register risiko). Format 8 mencakup:

  • Risiko prioritas dari Format 5 yang level residualnya di atas selera risiko Itjen
  • Rencana tindak spesifik per risiko dengan penanggung jawab dan target waktu
  • Kolom realisasi yang diisi setiap semester

Laporan realisasi Format 8 disampaikan ke UMR (Unit Manajemen Risiko) dan menjadi bahan laporan MR semester kepada pimpinan.

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

PP 60/2008 Pasal 18-40 mengatur kegiatan pengendalian sebagai Unsur 3 SPIP yang mencakup reviu kinerja, pengendalian sistem informasi, pengendalian fisik, pemisahan fungsi, dan dokumentasi pengendalian. Peraturan BPKP 4/2021 mengoperasionalkan kegiatan pengendalian melalui RTP yang berisi rencana mitigasi spesifik untuk risiko prioritas. Perban BPKP 5/2021 menjadikan kelengkapan RTP dan realisasinya sebagai sub-indikator utama Unsur 3 dalam penilaian maturitas.

Layer Benchmark

Tersedia

ISO 31000

ISO 31000:2018 mendefinisikan risk treatment plan sebagai dokumen yang mencatat pilihan penanganan risiko yang dipilih, tindakan yang diperlukan, penanggung jawab, jadwal, sumber daya, dan indikator kinerja. Standar ini menekankan bahwa rencana penanganan harus proporsional dengan tingkat risiko dan mempertimbangkan manfaat vs biaya pengendalian.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Di Kemenhub, RTP diimplementasikan melalui Format 8 berdasarkan KM 69/2023. Format 8 berisi rencana tindak pengendalian untuk risiko prioritas yang level residualnya melebihi selera risiko. Realisasi Format 8 dilaporkan secara semester dan menjadi bukti Unsur 3 dan Unsur 5 SPIP sekaligus. Itjen menggunakan laporan realisasi RTP sebagai bahan evaluasi SPIP dalam penugasan audit.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMR BPKPUnsur 3 SPIP - Kegiatan Pengendalian
PMMR BPKPUnsur 5 SPIP - Pemantauan
Evaluasi ItjenKelengkapan dan Realisasi RTP

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1RTP adalah bukti utama penerapan Unsur 3 SPIP (kegiatan pengendalian)
2RTP hanya dibuat untuk risiko yang level residualnya di atas selera risiko
3Laporan realisasi RTP adalah bukti Unsur 5 SPIP (pemantauan)

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko
  3. Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi