Menengah 10 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami metodologi penilaian SPIP Terintegrasi berdasarkan Perban BPKP 5/2021
  • Mengetahui 4 komponen dan bobotnya dalam Indeks SPIP Terintegrasi
  • Memahami 5 level maturitas SPIP Terintegrasi dan karakteristik masing-masing
  • Menghubungkan nilai SPIP Terintegrasi dengan implikasi bagi K/L dan Itjen

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan metodologi penilaian SPIP Terintegrasi yang komprehensif, menggabungkan empat dimensi tata kelola pemerintahan dalam satu indeks.

Latar Belakang

Sebelum Perban BPKP 5/2021, penilaian kualitas tata kelola K/L dilakukan secara terpisah-pisah: SPIP dinilai sendiri, kapabilitas APIP dinilai sendiri, dan MR dinilai sendiri. Perban ini mengintegrasikan seluruh penilaian dalam Indeks SPIP Terintegrasi yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas tata kelola K/L.

4 Komponen dan Bobot

KomponenBobotDasar RegulasiInstrumen
SPIP30%PP 60/2008Penilaian maturitas 5 unsur SPIP
Manajemen Risiko (MRI)25%Perban BPKP 4/2021PMMR (Penilaian Maturitas MR)
Kapabilitas APIP (IACM)25%Perban BPKP 6/2025Internal Audit Capability Model
Kapabilitas Pengadaan20%Perpres 16/2018Penilaian UKPBJ

5 Level Maturitas

Level 1: Rintisan

Belum ada kebijakan dan prosedur pengendalian yang terdokumentasi. Pengendalian bersifat ad hoc dan bergantung pada individu.

Level 2: Berkembang

Kebijakan dan prosedur mulai ada tetapi belum konsisten diterapkan di seluruh unit. Pengendalian masih reaktif.

Level 3: Terdefinisi

Kebijakan dan prosedur terdokumentasi dengan baik dan diterapkan secara konsisten. Pengendalian mulai bersifat preventif. Ini adalah target minimal yang diharapkan semua K/L.

Level 4: Terkelola dan Terukur

Pengendalian diukur secara kuantitatif. Perbaikan dilakukan berbasis data dan analisis. MR terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran.

Level 5: Optimum

Perbaikan berkelanjutan menjadi budaya organisasi. K/L menjadi benchmark nasional dalam tata kelola pemerintahan.

Mekanisme Penilaian

BPKP melakukan penilaian SPIP Terintegrasi melalui:

  1. Telaah dokumen: reviu kebijakan, prosedur, dan laporan yang ada
  2. Wawancara: dengan pimpinan dan pelaksana di berbagai tingkatan
  3. Observasi: pengamatan langsung atas pelaksanaan pengendalian
  4. Uji petik: pemeriksaan sampel transaksi atau proses

Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian SPIP Terintegrasi yang memuat:

  • Indeks SPIP Terintegrasi (angka 1-5)
  • Nilai per komponen
  • Rekomendasi prioritas perbaikan

Implikasi bagi Itjen Kemenhub

Itjen berkontribusi pada tiga dari empat komponen:

Komponen IACM (25%): kapabilitas Itjen sebagai APIP dinilai langsung menggunakan Internal Audit Capability Model. Nilai IACM Itjen berkontribusi langsung pada Indeks SPIP Terintegrasi Kemenhub.

Komponen MRI (25%): kualitas AKBR yang dilakukan Itjen kepada unit kerja Kemenhub meningkatkan kualitas dokumen MR, yang pada gilirannya meningkatkan nilai PMMR dan MRI.

Komponen SPIP (30%): hasil reviu pengendalian intern yang dilakukan Itjen memberikan masukan bagi unit kerja untuk memperbaiki pengendalian, meningkatkan nilai komponen SPIP.

Dengan demikian, peningkatan kualitas Itjen sebagai APIP berdampak langsung pada Indeks SPIP Terintegrasi Kemenhub secara keseluruhan.

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Perban BPKP 5/2021 menetapkan metodologi penilaian SPIP Terintegrasi yang menggabungkan 4 komponen: SPIP (30%), Manajemen Risiko/MRI (25%), Kapabilitas APIP/IACM (25%), dan Kapabilitas Pengadaan (20%). Penilaian dilakukan BPKP setiap tahun melalui serangkaian wawancara, telaah dokumen, dan observasi. Hasilnya dinyatakan sebagai Indeks SPIP Terintegrasi dengan skala 5 level.

Layer Benchmark

Tersedia

K/L dengan Level 4-5

K/L yang mencapai Level 4 (terkelola dan terukur) menunjukkan: sistem MR terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran, APIP berperan sebagai trusted advisor (bukan hanya pemeriksa), pengadaan dikendalikan berbasis risiko, dan seluruh komponen SPIP diukur secara kuantitatif. Level ini menjadi benchmark dan target RPJMN.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub / Itjen

Kemenhub dinilai Indeks SPIP Terintegrasi oleh BPKP setiap tahun. Itjen berkontribusi pada dua komponen: IACM (Kapabilitas APIP) dan dukungan terhadap MRI melalui AKBR. Nilai SPIP Terintegrasi Kemenhub menjadi indikator kinerja yang dipantau Kemenpan RB dalam evaluasi reformasi birokrasi.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Sebutkan 4 komponen Indeks SPIP Terintegrasi beserta bobotnya.
2Apa karakteristik K/L yang berada di Level 3 SPIP Terintegrasi?
3Bagaimana nilai PMMR berkontribusi pada Indeks SPIP Terintegrasi?

rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian SPIP Terintegrasi
  2. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP
  3. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko