Menengah 8 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami kerangka IACM (Internal Audit Capability Model) dalam konteks pemerintahan Indonesia
  • Mengetahui posisi Perban 8/2021 dalam siklus SPIP Terintegrasi
  • Memahami mengapa regulasi ini dicabut dan digantikan Perban 6/2025
  • Membedakan kapabilitas APIP (IACM) dengan maturitas SPIP

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Status regulasi: Perban BPKP 8/2021 telah dicabut oleh Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Artikel ini bersifat referensi historis dan kontekstual. Untuk pelaksanaan penilaian kapabilitas APIP terkini, gunakan Perban BPKP 6/2025.

Konteks: SPIP Terintegrasi dan Empat Komponen

Sejak diterbitkannya Perban BPKP 5/2021, penilaian penyelenggaraan SPIP tidak lagi berdiri sendiri. BPKP mengintegrasikan empat komponen dalam satu kerangka yang disebut SPIP Terintegrasi:

  1. Maturitas SPIP — menilai penyelenggaraan SPIP di seluruh unit kerja K/L/D
  2. Manajemen Risiko Indeks (MRI) — menilai kematangan manajemen risiko
  3. Kapabilitas APIP (IACM) — menilai kualitas fungsi audit internal
  4. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) — menilai efektivitas pengendalian korupsi

Perban 8/2021 mengatur komponen ketiga: penilaian kapabilitas APIP.

Apa Itu IACM?

Internal Audit Capability Model (IACM) adalah kerangka yang digunakan untuk menilai dan meningkatkan kematangan fungsi audit internal. Di Indonesia, BPKP mengadaptasi kerangka ini dari standar internasional (IIA) untuk konteks pemerintahan.

Perban 8/2021 menetapkan bahwa kapabilitas APIP diukur dalam 5 level:

LevelNamaKarakteristik
1InitialAudit tidak terstruktur, reaktif, bergantung individu
2InfrastructureProses dasar mulai terbentuk, ada kebijakan audit
3IntegratedAudit terintegrasi dengan manajemen risiko organisasi
4ManagedAudit terukur, berbasis data, dikelola secara sistematis
5OptimizingAudit kelas dunia, inovatif, terus berkembang

Target nasional untuk APIP K/L umumnya berada di level 3 (Integrated) sebagai standar minimum yang diharapkan.

Proses Penilaian

Berdasarkan Perban 8/2021, penilaian kapabilitas APIP dilakukan melalui:

  1. Penilaian Mandiri (PM) — APIP melakukan self-assessment menggunakan instrumen yang ditetapkan BPKP
  2. Penjaminan Kualitas (PK) — BPKP melakukan reviu dan penjaminan kualitas terhadap hasil PM
  3. Penetapan Level — BPKP menetapkan level kapabilitas APIP berdasarkan hasil PM dan PK

Hasil penilaian dilaporkan sebagai bagian dari laporan SPIP Terintegrasi kepada Presiden melalui Kepala BPKP.

Perbedaan IACM dengan Maturitas SPIP

Dua komponen yang sering dikacaukan:

  • Maturitas SPIP menilai bagaimana seluruh unit kerja K/L menyelenggarakan SPIP (5 unsur SPIP). Subjeknya adalah seluruh satuan kerja.
  • Kapabilitas APIP (IACM) menilai kualitas fungsi audit internal (APIP itu sendiri). Subjeknya adalah unit APIP, dalam hal ini Itjen.

Keduanya penting: SPIP yang matang butuh APIP yang kapabel untuk memberikan asurans yang andal.

Relevansi untuk Itjen Kemenhub

Itjen Kemenhub adalah APIP di lingkungan Kemenhub. Kapabilitasnya dinilai menggunakan kerangka IACM (dulu Perban 8/2021, kini Perban 6/2025). Level kapabilitas Itjen berdampak langsung pada:

  • Tingkat kepercayaan Menteri terhadap hasil audit Itjen
  • Ruang lingkup penugasan yang dapat dilakukan Itjen
  • Posisi Itjen dalam konteks SPIP Terintegrasi Kemenhub

Dengan berlakunya Perban 6/2025, siklus penilaian kapabilitas APIP mengikuti ketentuan baru yang lebih komprehensif.

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Perban BPKP 8/2021 mengatur mekanisme penilaian kapabilitas APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) dengan 5 level kapabilitas. IACM adalah komponen ketiga dari SPIP Terintegrasi (bersama Maturitas SPIP dan MRI). Regulasi ini ditetapkan 19 November 2021 dan berlaku 23 November 2021. Per 2025 regulasi ini dicabut dan digantikan Perban BPKP 6/2025 tentang Peningkatan Kapabilitas APIP.

Layer Benchmark

Tersedia

IIA / GAO

IACM (Internal Audit Capability Model) diadaptasi dari kerangka yang dikembangkan Institute of Internal Auditors (IIA) dan digunakan secara internasional untuk menilai kematangan fungsi audit internal. Model ini menggunakan 5 level: Initial (1), Infrastructure (2), Integrated (3), Managed (4), dan Optimizing (5). BPKP mengadaptasi kerangka ini untuk konteks pemerintahan Indonesia sejak 2015 (Perka 16/2015) dan diperbarui dengan Perban 8/2021.

Layer Kemenhub

Tersedia

Itjen Kemenhub

Itjen Kemenhub sebagai APIP di lingkungan Kemenhub dinilai kapabilitasnya menggunakan kerangka IACM. Target level kapabilitas APIP Kemenhub mengikuti target nasional yang ditetapkan pemerintah dalam RPJMN. Hasil penilaian IACM Itjen berdampak pada tingkat kepercayaan pimpinan Kemenhub dan Presiden terhadap kualitas pengawasan intern. Dengan berlakunya Perban 6/2025, siklus penilaian kapabilitas APIP mengikuti ketentuan baru.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa yang diatur Perban BPKP 8/2021 dan apa bedanya dengan Perban 5/2021?
2Mengapa penilaian kapabilitas APIP penting dalam konteks SPIP Terintegrasi?
3Regulasi mana yang menggantikan Perban 8/2021 per 2025?

rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas APIP
  2. Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (pengganti)
  3. Perban BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi