Dasar 10 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami PP 60/2008 sebagai regulasi payung SPIP yang wajib diterapkan K/L
  • Mengetahui 5 unsur SPIP beserta sub-unsur utamanya
  • Memahami peran BPKP sebagai pembina SPIP nasional
  • Menghubungkan PP 60/2008 dengan perkembangan SPIP Terintegrasi

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah regulasi payung yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif dan efisien.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

PP 60/2008 ditetapkan berdasarkan amanat UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang andal. Regulasi ini mengadopsi kerangka COSO Internal Control yang diakui secara internasional, disesuaikan dengan konteks pemerintahan Indonesia.

5 Unsur SPIP

1. Lingkungan Pengendalian

Fondasi dari seluruh sistem pengendalian intern. Mencakup:

  • Penegakan integritas dan nilai etika
  • Komitmen terhadap kompetensi
  • Kepemimpinan yang kondusif
  • Struktur organisasi yang jelas
  • Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab

2. Penilaian Risiko

Inti dari SPIP yang berkaitan langsung dengan MR. Mencakup:

  • Penetapan tujuan instansi yang jelas dan terukur
  • Identifikasi risiko yang mengancam pencapaian tujuan
  • Analisis risiko untuk menentukan prioritas pengelolaan
  • Pengelolaan risiko perubahan (change risk management)

3. Kegiatan Pengendalian

Kebijakan dan prosedur yang merespons hasil penilaian risiko:

  • Reviu kinerja
  • Pembinaan sumber daya manusia
  • Pengendalian fisik atas aset
  • Pemisahan fungsi
  • Otorisasi atas transaksi

4. Informasi dan Komunikasi

Sistem informasi yang mendukung pengendalian intern:

  • Informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu
  • Komunikasi internal yang efektif
  • Komunikasi eksternal yang memadai

5. Pemantauan

Evaluasi berkelanjutan atas efektivitas SPIP:

  • Pemantauan berkelanjutan (ongoing monitoring)
  • Evaluasi terpisah (separate evaluation)
  • Tindak lanjut atas kelemahan yang ditemukan

Peran BPKP sebagai Pembina SPIP

PP 60/2008 menetapkan BPKP sebagai pembina SPIP nasional dengan kewenangan:

  • Melakukan sosialisasi dan diseminasi SPIP
  • Memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP
  • Melatih aparatur pemerintah di bidang SPIP
  • Melakukan penilaian maturitas SPIP
  • Memberikan rekomendasi perbaikan SPIP

Perkembangan: SPIP Terintegrasi

PP 60/2008 berkembang menjadi konsep SPIP Terintegrasi yang menggabungkan empat komponen:

  1. SPIP (berdasarkan PP 60/2008)
  2. Manajemen Risiko (berdasarkan Perban BPKP 4/2021)
  3. Kapabilitas APIP (berdasarkan Perban BPKP 8/2021 — kini 6/2025)
  4. Kapabilitas Pengadaan Barang/Jasa

Penilaian SPIP Terintegrasi dioperasionalkan melalui Perban BPKP 5/2021 dan hasilnya menjadi indikator kinerja K/L dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

PP 60/2008 tetap menjadi regulasi payung yang mendasari seluruh perkembangan ini.

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

PP 60/2008 mengadopsi kerangka COSO Internal Control dalam 5 unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Pimpinan K/L bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPIP. BPKP ditetapkan sebagai pembina SPIP nasional dengan kewenangan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, dan penilaian maturitas SPIP.

Layer Benchmark

Tersedia

K/L dengan maturitas SPIP Level 4-5

K/L dengan maturitas SPIP tinggi (Level 4-5) menerapkan SPIP secara terintegrasi: seluruh 5 unsur berjalan sinergis, pengendalian intern bukan kegiatan terpisah tetapi melekat dalam proses bisnis, dan pemantauan dilakukan secara real-time berbasis data. Benchmark ini menjadi acuan dalam penilaian maturitas SPIP oleh BPKP.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub / Itjen

Kemenhub menyelenggarakan SPIP berdasarkan PP 60/2008 dengan Itjen sebagai APIP yang bertugas mengawasi efektivitas SPIP. Penilaian maturitas SPIP Kemenhub dilakukan oleh BPKP secara periodik. Seluruh kebijakan MR (KM 69/2023) dan pengendalian internal Kemenhub bermuara pada kewajiban SPIP dalam PP 60/2008.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Sebutkan 5 unsur SPIP yang ditetapkan PP 60/2008.
2Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di K/L?
3Apa peran BPKP dalam penyelenggaraan SPIP menurut PP 60/2008?

rujukan

Sumber resmi

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP (JDIH BPK)
  2. Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN
  3. Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian SPIP Terintegrasi